August 29, 2026
17879728826a924d12d6ac3

Banjarbaru, STIKes Husada Borneo mengadakan kegiatan Pengenalan Kehidupan

Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2026 dalam kegiatan ini, Hadirkan Densus 88 sebagai Narasumber dengan tema MENCEGAH PAHAM INTOLERANSI, RADIKALISME, EKSTREMISME, DAN TERORISME DI LINGKUNGAN KAMPUS, Mewujudkan Masa Depan Bangsa Melalui Pilar Kebangsaan Yang Berkarakter, Toleran, Dan Cinta Tanah Air

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat , 28 Agustus 2026 Pukul 11.00 WITA s.d. Selesai, Lokasi di Aula STIKes Husada Borneo kota Banjarbaru. dengan peserta audens terdiri dari Mahasiswa Baru dan BEM STIKes Husada Borneo

Rizal (Ketua Bem STIKes Borneo Husada ) memberikan sambutan dan ucapan Terimakasih terhadap Narasumber dan teman temannya yang telah berhadir .

Ipda Halim S S.H (Katim pencegahan Satgaswil kalsel Densus 88)

Menyampaikan

*Panduan Hukum dan Landasan Kebijakan*

Dalam upaya pencegahan dan penanganan anak yang terpapar paham radikalisme dan ekstremisme, terdapat beberapa landasan hukum dan kebijakan yang menjadi acuan, yaitu:

A. UUD 1945 dan Pancasila

Sebagai dasar negara dan landasan dalam menjaga persatuan, keamanan, ketertiban, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. UU No. 5 Tahun 2018

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

C. Perpres No. 8 Tahun 2026

Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE).

*Indeks Potensi Radikal (IPR) Kalimantan Selatan*

Disampaikan bahwa Indeks Potensi Radikal (IPR) Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2025 berada pada peringkat ke-6 dari 36 provinsi,Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan penguatan upaya pencegahan, deteksi dini, literasi digital, serta sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

*Tahapan Penyebaran Paham*

Secara sederhana, tahapan yang perlu diwaspadai dapat digambarkan sebagai berikut:

Eksklusivisme → Intoleransi → Radikalisme → Ekstremisme → Kekerasan/Terorisme

1. Eksklusivisme Membatasi pergaulan dan menganggap kelompok lain lebih rendah atau sebagai pihak yang harus dijauhi.

2. Intoleransi Muncul rasa tidak suka atau kebencian terhadap kelompok lain karena adanya perbedaan.

3. Radikalisme Mulai berkembangnya pemikiran yang menolak nilai, aturan, atau dasar kehidupan bersama dan dapat mengarah pada pembenaran terhadap kekerasan.

4. Ekstremisme Keyakinan menjadi semakin keras dan menolak perbedaan maupun kompromi.

5. Kekerasan/Terorisme Pada tahap tertentu dapat berkembang menjadi pembenaran atau pelaksanaan tindakan kekerasan dan aksi teror.

MENGAPA KAMPUS MENJADI SASARAN?

Kelompok intoleran, radikal, dan ekstrem memanfaatkan kerentanan di lingkungan kampus untuk menyebarkan pahan dan rekrutmen

KARAKTERISTIK MAHASISWA

Usia muda yang sedang mencari identitas diri.

KETERBUKAAN BERPIKIR Mudah dipengaruhi oleh ide-ide baru yang radikal.

KEBEBASAN AKADEMIK

Sering disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk menyusupkan paham.

DAMPAK

Merusak kebhineka memecah belah persatuan bangsa.

BENTUK ANCAMAN DI KAMPUS

REKRUTMEN TERTUTUP, PROPAGANDA DIGITAL, POLARISASI SOSIAL, INTIMIDASI.

Pola Penyebaran Melalui Media Digital

Penyebaran paham ekstrem dapat berlangsung melalui berbagai platform, antara lain:

Media sosial

TikTok dan platform video pendek

Game online

Grup percakapan dan komunitas daring

Konten video, gambar, meme, dan propaganda

Akun atau grup yang menyebarkan ujaran kebencian

Pola yang perlu diwaspadai antara lain:

Konten menarik → membangun ketertarikan → mengajak bergabung → membentuk komunitas → memengaruhi pola pikir → mendorong sikap intoleran atau ekstrem.

Karena itu, literasi digital dan pendampingan anak menjadi sangat penting.

-Memberikan informasi mengenai data penegakan hukum Satgaswil Kalsel terhadap anak yang terpapar paham ekstremisme dan tergabung ke dalam WAG True Crime Community (TCC).

-Memberikan informasi mengenai kelompok organisasi terlarang di indonesia.

-Memberikan informasi mengenai kelompok Teror, dan organisasi terlarang di indonesia.

*EMPAT PILAR KEBANGSAAN*

Dalam mencegah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

1. Pancasila Menjadi pedoman dalam menjaga toleransi, persatuan, dan nilai kebangsaan.

2. UUD 1945 Menjadi dasar hukum untuk melindungi hak warga negara dan menjaga ketertiban.

3. NKRI Menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan, dan persatuan Indonesia.

4. Bhinneka Tunggal Ika Menghargai keberagaman suku, agama, ras, dan budaya

Kegiatan ini membuka sesi tanya jawab untuk memberikan pemahaman dan interaksi terhadap audensi , kegiatan ini di tutup dengan foto sesi foto bersama dan kata kata penutup

Kampus adalah rumah kedua yang harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi setiap orang untuk belajar dan berkembang.

Mari bersama:

1. Tolak intoleransi dan kekerasan.

2. Hargai setiap perbedaan.

3. Perkuat persatuan dan toleransi.

4. Bijak dalam bermedia sosial.

5. Ciptakan lingkungan Kampus yang aman dan damai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *