October 12, 2026
17885109446a9a82e053407

Banjarbaru, Sinergitas Pemerintah, Intelijen, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penguatan Kewaspadaan Dini sebagai Upaya Preventif Penanganan Konflik di Kalimantan Selatan , Menghadirkan Densus 88 AT Polri sebagai Narasumber Sosialisasi dan Upaya Pencegahan/Tahapan dan Teknis Pelaksanaan serta SOP yang dilakukan terkait Penanggulangan Radikalisme dan. Terorisme” kegiatan ini berlangsung pada Hari/Tanggal : Kamis / 03 September 2026 Pukul 09.30 Wita s/d selesai Tempat Hotel Rodhita Banjarbaru

Pada kegiatan ini hadir dari berbagai unsur pemerintah dan organisasi Terdiri dari Badan Intelijen Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,Intelkam Polda Kalimantan Selatan,Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan,Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan,TIM BAIS TNI,Kasi Intel Korem 101/ Antasari Banjarmasin,Satgaswil Densus 88 AT Polri,Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Selatan,Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan,Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Kalimantan Selatan,Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan saling bertukar informasi dan pandangan mengenai ancaman konflik yang timbul di wilayah kalimantan selatan

Ipda Halim , S.H (Kepala Tim Pencegahan Densus di 88 Wilayah Kalsel) :

• Menjelaskan Perkembangan Teror Global

Saat ini baik serangan maupun penegakkan hukum terkait kasus Terorisme di Dunia mengalami penurunan yang cukup signifikan dan hal tersebut juga berpengaruh di Indonesia. Sejak tahun 2023 diketahui jika Indonesia tidak lagi mendapatkan serangan aksi Terorisme. Indonesia mencatat tren yang sangat positif dengan kondisi Nihil serangan teror besar dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian dengan pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah secara sukarela dan penegakkan hukum oleh Densus 88 menjadi faktor utama menurunnya angka indeks dampak terorisme.

Menjelaskan POK Teror Di Indonesia

Organisasi Terlarang Di Indonesia

A. Kelompok Radikal & Teror

meliputi : JI, JAT, JAD, MIT, NII

B. Organisasi Terlarang

Meliputi : PKI, GAFATAR, HTI, FPI

Menjelaskan Pengertian Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme dan Terorisme (IRET)

A. Intoleransi Ketidakmauan menerima perbedaan : contohnya

-Tidak menerima atau mengakui keberadaan (agama, mazhab, etnis, tradisi lokal) yang berbeda atau anti keberagaman

-Rigid, tekstual, kaku dan tidak melihat konteks dalam beragama

-Gemar membid’ahkan, mengkaf ikan dan menyesatkan kelompok lain

-Beragama dengan lebih mengedepankan simbol

B. Radikalisme Pemahaman ekstrem yang menginginkan perubahan drastis, contohnya

-Menolak konsensus dasar bernegara (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) atau menerima dengan label syariah

Anti Nasionalisme, Demokrasi dan ideologi Barat lainnya

• Menolak perayaan kebangsaan (upacara bendera, hormat bendera merah putih, lagu kebangsaan)

• Bercita-cita ingin mendirikan negara berdasarkan agama dengan system khilafah

• Menggunakan jalan politik ekstra perlementer (demonstrasi & provokasi)

• Menolak dan melabeli tradisi local sebagai syirik, musyrik, dll

C. Ekstrimisme Pandangan keras yang menolak kompromi

D. Terorisme Tindakan kekerasan untuk menebar ketakutan demi tujuan tertentu contohnya

-Menolak total konsensus dasar bernegara (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggallka)

-Menganggap pemerintah sebagai thogut dan kafir

-Berupaya mendirikan negara Daulah Islamiyah

-Menggunakan jalan kekerasan dan teror (terorisme) untuk mencapai tujuannya

-Menganggap yang lain diluar kelompoknya sebagai kafırdan sesat.

EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Dalam mencegah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

1. Pancasila

Menjadi pedoman dalam menjaga toleransi, persatuan, dan nilai kebangsaan.

2. UUD 1945

Menjadi dasar hukum untuk melindungi hak warga negara dan menjaga ketertiban.

3. NKRI

Menjaga keutuhan wilayah, kedaulatan, dan persatuan Indonesia.

4. Bhinneka Tunggal Ika Menghargai keberagaman suku, agama, ras, dan budaya

Menjaga Kalimantan Selatan dari radikalisme tidak bisa bertumpu pada penegakan hukum semata (hard approach), melainkan penguatan soft approach.

Kolaborasi antara Densus 88, Kesbangpol, Kominda, FKPT, dan Forum Ormas adalah kunci utama ketahanan Banua.

“Sinergi Aparat, Rakat Mufakat, Banua Selamat dari Radikalisme.”

TUJUAN KEGIATAN :

Memberikan wawasan kebangsaan serta peran aktif dalam menangkal paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan Terorisme kepada Organisasi Masyarakat Di Provinsi Kalimantan Selatan.

Mengajak peran sinergitas pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung program pencegahan paham IRET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *