Marabahan, 16 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Radikalisme dengan tema “Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme.”
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, pukul 08.30 WITA, bertempat di Aula Selidah, Marabahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kesbangpol Kabupaten Barito Kuala dalam mengantisipasi maraknya paparan konten radikal yang menyasar anak dan pelajar melalui media sosial serta ruang digital.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Satgaswil Kalimantan Selatan Densus 88 AT Polri dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Selatan. Peserta kegiatan terdiri atas sekitar 60 kepala sekolah dari jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA negeri maupun sederajat se-Kabupaten Barito Kuala.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Ajis, S.Sos., dalam sambutannya
menyampaikan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial perlu mendapat perhatian bersama, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan generasi muda dari paparan konten kekerasan dan narasi ekstrem.
“Berkaca dari kasus di SMA 72 Jakarta, kita dapat melihat bahwa media sosial dan ruang digital dapat memberikan pengaruh terhadap pola pikir dan perilaku pelajar. Paparan terhadap konten kekerasan dan narasi ekstrem perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika anak berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi serupa perlu menjadi perhatian di Kalimantan Selatan. Ruang digital seperti media sosial, grup percakapan, dan permainan daring dapat menjadi bagian dari lingkungan interaksi anak yang perlu mendapatkan pendampingan dan pengawasan.
Menurutnya, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Orang tua, guru, dan pihak sekolah perlu bersinergi dalam mendampingi anak menggunakan telepon seluler dan media sosial.
Anak juga perlu dibekali kemampuan untuk memeriksa kebenaran informasi, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, maupun konten kekerasan.
“Sekolah harus menjadi lingkungan yang aman, toleran, dan bebas dari bullying serta diskriminasi. Guru juga perlu peka terhadap perubahan perilaku siswa dan memberikan pendampingan yang tepat,” lanjutnya.
Generasi Muda Menghadapi Berbagai Tantangan
Sementara itu, Muhammad Fauzi, selaku Ketua Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan materi mengenai berbagai ancaman yang dapat dihadapi generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan, di antaranya penyalahgunaan narkoba, judi online, intoleransi dan radikalisme, pergaulan bebas, serta korupsi. Berbagai persoalan tersebut dapat memberikan dampak terhadap karakter, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Dalam pemaparannya, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memperkuat upaya pencegahan melalui keluarga, sekolah, masyarakat, dan ruang digital dengan menanamkan karakter positif, toleransi, wawasan kebangsaan, serta kemampuan literasi digital.
Media sosial, lanjutnya, perlu digunakan secara bijak karena dapat menjadi sarana penyebaran hoaks, intoleransi, propaganda radikalisme pro-kekerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Oleh karena itu, masyarakat, khususnya generasi muda, diingatkan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, tidak mudah terprovokasi oleh hoaks maupun ujaran kebencian, tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik, serta tetap menghargai keberagaman.
“Lindungi generasi muda dengan memperkuat karakter, toleransi, wawasan kebangsaan, dan literasi digital agar mampu menghadapi berbagai ancaman serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” pesannya.
Densus 88 Tekankan Pentingnya Deteksi Dini
Narasumber dari Densus 88 AT Polri, Ipda Halim, S.H., selaku Kepala Tim Pencegahan Densus 88 AT Polri Wilayah Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa perkembangan ancaman terorisme turut mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Menurutnya, selain melalui cara-cara konvensional, penyebaran paham ekstrem juga dapat berlangsung melalui ruang digital. Media sosial dan teknologi dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan propaganda, melakukan perekrutan, maupun aktivitas lainnya yang berkaitan dengan jaringan terorisme.
Dalam pemaparannya, Ipda Halim menyebutkan bahwa berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan, Indeks Potensi Radikalisme (IPR) nasional tahun 2025 tercatat sebesar 13,1 persen, sedangkan Kalimantan Selatan juga tercatat sebesar 13,1 persen dan disebut berada pada peringkat keenam.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan melalui penguatan ideologi dan moderasi, literasi digital, deteksi dini, kolaborasi pemerintah dan masyarakat, penguatan ketahanan sosial, serta pencegahan pendanaan terorisme.
Pentingnya Deteksi Dini di Lingkungan Sekolah
Ipda Halim juga menyoroti kelompok usia remaja, khususnya usia 15–18 tahun, yang berada dalam masa pencarian identitas. Pada fase tersebut, lingkungan pergaulan maupun paparan informasi di ruang digital dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku.
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain penyebaran paham ekstrem melalui media sosial, masuknya narasi intoleran di lingkungan siswa, pengaruh organisasi atau lingkungan yang tidak mendapatkan pengawasan, serta tantangan pendidik dalam mengenali dan merespons perubahan perilaku siswa.
Paparan terhadap paham radikalisme juga dapat berlangsung melalui berbagai ruang interaksi digital. Media sosial, grup percakapan, dan permainan daring dapat menjadi ruang interaksi anak yang perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan.
Secara sederhana, proses paparan dapat digambarkan melalui tahapan kerentanan anak → paparan konten atau narasi ekstrem → pembentukan pola pikir → potensi tindakan.
Karena itu, deteksi dini terhadap perubahan sikap dan perilaku siswa menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah berkembangnya pengaruh paham ekstrem dan potensi perekrutan oleh kelompok radikal.
Memutus Rantai Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa pencegahan perlu dilakukan sejak tahap awal.
Intoleransi dapat dipahami sebagai sikap tidak menerima atau menghargai perbedaan, termasuk perbedaan agama, keyakinan, suku, tradisi, maupun pendapat.
Sementara itu, radikalisme dalam materi dijelaskan sebagai paham yang berupaya mengubah tatanan sosial atau politik secara ekstrem dan dikaitkan dengan penolakan terhadap konsensus dasar negara serta penggunaan cara-cara ekstrem.
Adapun terorisme berkaitan dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan ideologis dan menimbulkan ketakutan secara luas.
Dalam konteks pencegahan, peserta diajak memahami pentingnya memutus mata rantai:
Intoleransi → Radikalisme → Terorisme
Pencegahan sejak tahap awal diharapkan dapat mengurangi risiko berkembangnya sikap intoleran menjadi paham ekstrem dan tindakan kekerasan.
Penguatan Nilai Kebangsaan dan Peran Sekolah
Dalam konteks pendidikan, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan karakter dan budi pekerti, penguatan wawasan kebangsaan dan nilai Bhinneka Tunggal Ika, moderasi beragama, pendekatan personal dan konseling melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta pencegahan bullying dan diskriminasi di lingkungan sekolah.
Empat konsensus dasar kebangsaan juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan generasi muda, yaitu:
Pancasila, sebagai dasar dan ideologi negara.
UUD 1945, sebagai landasan konstitusional.
NKRI, sebagai bentuk negara yang harus dijaga persatuan dan keutuhannya.
Bhinneka Tunggal Ika, sebagai prinsip dalam menghargai keberagaman.
Para siswa juga didorong untuk membangun pergaulan tanpa membeda-bedakan, melakukan pemeriksaan fakta terhadap informasi yang diterima, serta melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada guru atau guru BK.
Pelajar diingatkan untuk menghindari hoaks, ujaran kebencian, provokasi, dan sikap yang menganggap kelompok sendiri paling benar dengan merendahkan kelompok lain.
Sinergi Bersama Lindungi Generasi Muda
Kegiatan sosialisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan generasi muda dari intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Keluarga, sekolah, guru, siswa, pemerintah, masyarakat, serta unsur terkait lainnya diharapkan dapat membangun lingkungan yang aman, toleran, inklusif, dan mampu memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi generasi muda.
Tim pencegahan juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjalin kerja sama dan memperkuat koordinasi dalam melakukan pencegahan agar paham radikalisme dan intoleransi tidak tumbuh dan berkembang di lingkungan sekolah maupun di kalangan pelajar.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan, serta membangun literasi digital bagi siswa sebagai bagian dari upaya bersama menjaga generasi muda dan keutuhan bangsa.