March 2, 2026
1771525862699756e653875

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN TELEPON SELULER (PONSEL) DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB NEGERI DAN SWASTA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab, maka dalam rangka meningkatkan prestasi belajar, disiplin siswa dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penggunaan handphone dibatasi selama proses pembelajaran berlangsung, termasuk saat kegiatan belajar di luar lingkungan sekolah. Pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah dan menjadi bagian dari tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah.

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya distraksi digital di kalangan pelajar serta kekhawatiran atas penyalahgunaan perangkat seluler di lingkungan pendidikan. Pemerintah menilai, pembatasan bukan berarti melarang total penggunaan teknologi, melainkan mengatur agar pemanfaatannya tetap selaras dengan tujuan pendidikan dan pembentukan karakter.

1. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu :

a. melarang siswa menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran;

b. melarang Guru dan Tenaga Kependidikan mengaktifkan dan atau ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar;

c. menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama pembatasan penggunaan di sekolah;

d. menetapkan contact person (wali kelas, guru BK atau petugas lain) beserta nomor kontak untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali; menyosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada

e. orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman;

f. membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan dan kantin;

g. mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh siswa;

h. menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel.

2. Kepala sekolah, Guru, dan Tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah atau belajar, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi dan paham radikalisme) atau melanggar hak orang lain;

3. Pengawas atau Pendamping satuan pendidikan mengawal, memandu dan memantau pelaksanaan kebijakan ini;

4. Menghimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel dan me- mastikan akses internet yang sehat dan bertanggungjawab di rumah dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, sehingga mendukung upaya sekolah dalam membatasi dampak negatif ponsel;

5. Pengecualian pembatasan berlaku untuk penggunaan ponsel sebagai penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan petunjuk teknis detail ditetapkan oleh Kepala Sekolah;

6. Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;

7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan bersama satuan pen- didikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk :

a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;

b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *